RISET KURMA
ISLAM “YES”
FORMALISASI SYARIAT ISLAM “NO”
Hasil Polling:
1. Apakah Anda tahu tentang Syari’at Islam?
Tahu: 85,7% Tidak tahu: 14,3%
2. Apakah Anda tahu di beberapa daerah di Indonesia seperti di NAD dan beberapa kabupaten di Kalimantan menerapkan Perda Syari’at Islam?
Tahu: 80% Tidak tahu: 20%
3. Setujukah Anda jika Syari’at Islam diterapkan dalam UU RI?
Setuju: 37% Tidak setuju: 61,5% Abstain: 1,5%
4. Apakah Anda setuju bahwa penerapan Syari’at Islamdalam UU akan berpotensi menimbulkan gerakan separatisme?
Setuju: 60% Tidak setuju: 40%
Tim Litbang Kurma mengadakan polling ini pada awal September 2007, untuk mengetahui reaksi mahasiswa S-1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM mengenai penerapan Syari’at Islam dalam Undang-Undang.
Polling ini dilakukan dengan metode random sampling sederhana, dengan 91 responden yang dibagi menurut kuota jurusan dan angkatan, tanpa memperhatikan keyakinan yang dianut. Dari pertanyaan tentang pemahaman terhadap Syari’at Islam, sebanyak 78 responden (85,7%) menyatakan bahwa mereka memahami Syari’at Islam. Namun kemudian menjadi menarik karena sebanyak 56 orang (61,5%) yang menyatakan paham justru menyatakan tidak setuju jika Syari’at Islam diterapkan sebagai Undang-Undang di Republik Indonesia.
Salah seorang mahasiswa jurusan Sosiologi angkatan 2005 yang enggan disebut namanya mengemukakan pendapatnya bahwa Syari’at Islam sangat luas, tidak terbatas pada jilbab, hokum potong tangan, dan sebagainya. Ia menambahakan bahwa hokum di Indonesia sudah mengandung nilai Islam jika dijalankan dengan baik. Ia juga menyatakan ketidaksetujuannya jika penerapan Syari’at Islam disamakan dengan Timur Tengah yang menurutnya sangat kaku, padahal hakikatnya Syari’at Islam tidak demikian.
Hal serupa juga diungkapkan oleh seorang mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi angkatan 2006 yang juga menolak menyebutkan namanya. “Ya kalau penerapannya seperti di salah satu daerah seperti di Kalimantan yang tidak mengizinkan warga non-Islam tidak memakai jilbab, menurutku itu terlalu sempit karena Indonesia adalah Negara yang plural.”
Kemungkinan munculnya gerakan separatis juga menjadi alasan lain atas ketidaksetujuan penerapan Syari’at Islam di Indonesia. Hasil polling menunjukkan 61,5% responden khawatir akan munculnya gerakan separatis kalau Syari’at Islam benar-benar diterapkan.
Kesimpulan
Polling ini memang belum bisa dikatakan merepresentasikan seluruh suara mahasiswa Fisipol UGM. Namun, melihat hasil polling ini dapat disimpulkan bahwa mayoritas responden tidak setuju terhadap formalisasi syariat dalam undang-undang RI, terlebih jika penerapnnya dilaksanakan dengan kaku seperti persepsi mayoritas responden dalam polling ini.
Sabtu, 21 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar